Akhirnya, pada Jumat (22/3/2024) pagi, tim penyidik mendatangi Sorbatua dan menangkapnya di Simpang Simarjarunjung. Saat ini, Sorbatua ditahan di Polda Sumut.
"Berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi S.Pgl/1449.b/III/2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Maret 2024, tim penyidik mendatangi dan menjumpai Saudara Sorbatua Siallagan di Simpang Simarjarunjung dengan memperlihatkan surat perintah kepada Sorbatua Siallagan," ucap dia.
Baca Juga:
Bawa Ganja dari Aceh Tenggara, sampai di Binjai di tangkap Polres Binjai
Warga Gelar Aksi Minta Sorbatua Dibebaskan
Pada Senin (25/3/2024) ini, sejumlah warga menggelar aksi di Polda Sumut menuntut polisi membebaskan Sorbatua Siallagan. Aksi ini berujung ricuh.
Warga berdiri di dekat pintu gerbang yang telah dibuka. Di hadapan mereka ada petugas kepolisian yang telah berbaris menahan massa.
Baca Juga:
Gerebek barak narkoba, Lima orang pria diamankan oleh satres narkoba polres Binjai
Awalnya, Kayanma Polda Sumut AKBP Reza P Lubis berbicara di samping mobil pengeras suara. Dia meminta massa aksi mundur dan membubarkan diri. Reza menyebut massa tidak memiliki izin melakukan aksi
Reza juga penangkapan Sorbatua Siallagan sudah sesuai prosedur. Menurut dia, massa tidak mau saat diajak untuk beraudiensi. Reza pun meminta massa untuk mundur dan keluar dari batas gerbang, tetapi massa menolak.
"Keluar keluar, kami minta di luar, di luar," ujar Reza kepada massa aksi.