WahanaNews.co | Aparat penegak hukum didesak untuk mengungkap jaringan pemodal besar dibalik kegiatan penambangan emas ilegal di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak.
Hal itu ditegaskan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Maxsi Nelson Ahoren, di Manokwari.
Baca Juga:
Mengenali Perlindungan Konsumen di Era Digital Bersama Bank Indonesia Papua Barat
Dia menilai penetapan 31 tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat belum memberikan efek jera terhadap kegiatan ilegal di wilayah adat mereka.
"Sebagai lembaga representasi kultural di Provinsi ini, kami prihatin karena upaya penegakan hukum terhadap pekerja penambang ilegal belum berefek jera terhadap kelompok pemodal yang kembali melakukan aktivitas ilegal di lokasi yang sama," kata Ahoren, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (7/5/2022).
MRPB mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Papua Barat, namun menurutnya jaringan pemodal besar dalam kegiatan tersebut belum tersentuh hukum.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Sampaikan Selamat dan Sukses kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Ini Pesannya!
"Kegiatan penambangan ilegal di kampung Wasirawi Kecamatan Masni kembali beroperasi setelah penangkapan puluhan orang pada 16 April 2022. Sementara jaringan pemodal besar belum terungkap," ujar Ahoren.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan mengatakan bahwa Kejati Papua Barat sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penambangan emas Ilegal di di Sungai Wasirawi.
"SPDP kasus penambangan emas Ilegal oleh Polda Papua Barat sudah kami terima," ujar Billy Wuisan. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.