WAHANANEWS.CO -
Aksi pengendara motor yang viral karena menghalang-halangi ambulans di Depok berujung pidana setelah polisi menetapkan pria berinisial ML sebagai tersangka kasus perusakan dan penghambatan kendaraan darurat, Senin (11/5/2026).
Baca Juga:
Dua Pendaki Singapura Ditemukan Tewas Berpelukan di Gunung Dukono
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan ML telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan polisi.
"Iya sudah (jadi tersangka)," kata Made.
Menurut Made, pelaku menghalangi ambulans karena merasa tidak senang saat diminta memberi jalan kepada kendaraan darurat tersebut.
Baca Juga:
Begini Cara Bedakan e-KTP Asli dan Palsu Menurut Dukcapil
"Ya dia merasa tidak senang ambulans minta jalannya. Iya dia menyesal dan minta maaf," tambahnya.
Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 521 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Kasus tersebut bermula saat kru ambulans melaporkan aksi penghalangan dan perusakan yang dilakukan pelaku pada Minggu (10/5/2026) malam.