WahanaNews.co | Ketua Panitia acara tarik tambang Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) Sulawesi Selatan (Sulsel), Rahman Syah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar.
Penetapan Rahman Syah sebagai tersangka itu merupakan buntut tewasnya salah satu peserta lomba tarik tambang, Masyita (43), saat acara pemecahan rekor MuRi tersebut.
Baca Juga:
Sinergi Alumni IPB dan Stakeholder Dorong Inovasi untuk Pembangunan Kalimantan Barat
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (23/12/2022).
"Kemarin sudah digelar dan sudah naik penyidikan, ditetapkan tersangka satu orang," kata Reonald, dikutip dari TribunMakassar.com, Minggu (25/12/2022).
Dia menjelaskan bahwa alasan pihaknya menetapkan Rahman Syah sebagai tersangka karena ketua panitia itu dianggap lalai.
Baca Juga:
HMI MPO Madina Adakan Halal Bihalal Bersama Alumni
"Dia memang sebagai stopper-nya, dan perintah stop itu tidak sampai ke (kubu) merah,"
Reonald mengungkapkan, pihak kepolisian telah memeriksa 25 orang saksi atas kasus tersebut. Polisi juga menyita barang bukti berupa tali tambang dan juga rekaman CCTV.
Jika terbukti bersalah, Reonald menyampaikan, Rahman Syah terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.