Selain
itu, upayanya untuk bertemu CEO BMT Taruna Sejahtera, Yahsun, juga gagal.
"Paman
saya itu menabung dari uang pensiunnya. Dia mendapat Rp 95 juta, dan
dimasukkan Rp 80 juta. Sekarang sakit stroke, tapi
uangnya tidak bisa keluar, padahal mau dipakai berobat," jelas Wiji.
Baca Juga:
Dua Dekade Dipasung Keluarga, Pria di Ponorogo Akhirnya Dievakuasi Polisi
Dia
juga merasa geram karena marketing
BMT Taruna Sejahtera masih menarik uang nasabah pada Juli 2020, padahal sudah
kolaps sejak Maret 2020.
"Kami, saat
minta pertanggungjawaban, malah dipingpong, kantor minta kami ke marketing, marketing
menghilang, dikontak tidak pernah respon," ungkapnya.
Sementara
itu, Res Fobia, kuasa hukum Wiji Wiyanti, Sini, dan Wakimin, mengatakan,
kasus yang menimpa kliennya sudah pernah dilaporkan ke Polres Semarang pada
Oktober 2020.
Baca Juga:
Raih Emas SEA Games 2025, Robby Antasyafi Prioritaskan Bonus untuk Keluarga dan Masa Depan
"Saat
itu, kami diminta untuk melengkapi berkas. Lalu, kami
mendapat surat dari BMT, yang intinya uang nasabah akan dibayarkan pada Maret
2021," paparnya.
Res
Fobia mengungkapkan, saat ke BMT Taruna Sejahtera, dirinya malah sempat diminta
menjualkan aset perusahaan tersebut yang berada di Semarang.
"Nah, kan aneh, kami datang selaku kuasa hukum, tapi malah diminta menjualkan.
Mereka mengatakan, semua yang datang memang diminta menjualkan aset berupa
tanah itu untuk membayar nasabah," ungkapnya. [qnt]