WahanaNews.co | Sebuah video yang memperlihatkan cekcok antara anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) dengan warga di Jalan Tol Lebani, Gresik, Jawa Timur, viral.
Diduga anggota polisi PJR ini melakukan tindakan pungutan liar senilai Rp 500.000 terhadap pengemudi.
Baca Juga:
Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, Tiap Peserta Bayar Rp825 Ribu
Atas permasalahan itu, pihak Polda Jawa Timur pun melakukan klarifikasi terkait video viral tersebut.
Kejadian perseteruan antara polisi PJR dengan warga itu terjadi pada Sabtu (3/9/2022).
“Kejadiannya Sabtu, sekitar pukul 14.00 WIB. Perekam video itu merupakan sopir mobil bernopol …8297-V, berinisial PAW, 19, warga Bakung Temenggunan, Balong Bendo, Sidoarjo,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Surabaya, Minggu (4/9/2022).
Baca Juga:
Di Sumenep Rumah Ketua Relawan Prabowo-Gibran Dirusak Orang Tak Dikenal
Dalam rekaman tersebut, diduga seorang pria berdebat dengan anggota PJR karena telah dimintai Rp 500.000, namun saat dimintai klarifikasi petugas tersebut langsung masuk mobil karena tahu sedang direkam.
“Petugas PJR yang menjadi objek sasaran konfrontasi dalam video tersebut Brigadir SA. Sementara, pria berkaus hitam lengan pendek, bercelana pendek di atas lutut, dan bersepatu yang menaiki mobil Pajero tersebut, belum diketahui identitasnya,” ujar Dirmanto.
Menurutnya, sopir mobil pikap berinisial PAW tidak terima kendaraannya dikenai sanksi tilang karena tidak dapat menunjukkan SIM, STNK masa berlaku habis, pajak tidak dibayar, dan KIR juga tidak ada.
“Beberapa saat kemudian, Brigadir SA melakukan penindakan terhadap pengemudi mobil Pajero yang diketahui melakukan pelanggaran karena melintas di lajur yang tidak seharusnya,” katanya.
Dirmanto mengatakan, sopir Pajero memprovokasi sopir mobil PAW untuk melakukan protes dan konfrontasi yang didokumentasikan melalui ponsel pribadi milik PAW.
Dia menegaskan, Brigadir SA tidak melakukan tindakan pemerasan seperti yang dituduhkan seperti dalam video tersebut.
Brigadir SA berupaya tetap memberikan sanksi tilang kepada PAW dengan membawanya ke Pos PJR terdekat, yang berlokasi di dekat Pintu Tol Lebani.
“Petugas sedang melakukan penindakan. Dia sejak awal tidak mau diajak damai makanya dibawa ke pos PJR Lebani, untuk tilang, tapi malah divideo,” ungkapnya.
Polda Jatim telah memintai keterangan dan klarifikasi dari pihak sopir atau perekam video, PAW, untuk meluruskan hal tersebut.
PAW sudah membuat pernyataan tertulis mengenai kronologi insiden tersebut terjadi.
Kemudian, pengakuannya atas pelanggaran peraturan lalu lintas yang dilakukannya.
PAW, kata Dirmanto, mengakui bahwa dirinya terkena sanksi tilang karena tidak membawa SIM dan kendaraan saat itu masa berlaku pelat nomor polisinya atau STNK-nya habis.
Ia mengaku hanya disuruh merekam, kemudian video dikirim ke pengemudi Pajero.
Polisi saat ini masih melakukan pencarian terhadap pria tersebut untuk dimintai keterangan terkait peristiwa itu. [gun]