WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Pemprov Jakarta menindak tegas 12 kendaraan angkutan barang yang melanggar baku mutu emisi di kawasan Pelabuhan Indonesia.
Penindakan ini merupakan hasil operasi uji emisi kendaraan kategori N dan O yang digelar pada 15-16 Juli 2025 dan dilanjutkan dengan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 7 Agustus 2025.
Baca Juga:
Ajak Masyarakat Gunakan Energi Ramah Lingkungan, PLN UP3 Sumedang Kenalkan Electrifying Lifestyle
Penegakan hukum ini mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, UU Nomor 22 Tahun 2009, dan Permenhub Nomor 19 Tahun 2021. Sanksi yang dijatuhkan mencakup Tipiring, denda administratif hingga Rp24 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha. Dalam persidangan, hakim menjatuhkan denda antara Rp2.000.000 hingga Rp8.000.000 dengan ancaman pidana kurungan bagi yang tidak membayar.
Deputi Pengendalian dan Pencemaran Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi baku mutu emisi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kualitas udara dan kesehatan publik.
"Penegakan hukum ini adalah bukti keseriusan pemerintah. Kami ingin memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan aman bagi lingkungan dan masyarakat," ujar Rasio Ridho Sani dalam pernyataan resminya, Jumat (15/8/2025).
Baca Juga:
PLN Nusantara Power Siapkan Dana Modifikasi Cuaca Tiap Tahun
Emisi dari sektor transportasi menjadi penyumbang utama pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, khususnya PM2.5, dengan kontribusi mencapai 67%. Data menunjukkan sektor ini menyumbang 32-41% polusi udara pada musim hujan dan meningkat menjadi 42-57% pada musim kemarau. Selain transportasi, penurunan kualitas udara juga dipicu oleh aktivitas industri dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), pembakaran terbuka, kegiatan konstruksi, debu jalanan, serta pembentukan aerosol sekunder.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH/BPLH, Nixon Pakpahan, mengungkapkan bahwa dari total 412 kendaraan yang diuji secara acak, 122 tidak lulus uji emisi, termasuk 34 kendaraan kategori N dan O yang menjadi fokus operasi. "Seluruh pelanggar diberikan sanksi oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005," jelas Nixon.
Sebanyak 12 kendaraan langsung dibawa ke persidangan Tipiring dan dijatuhi denda Rp2 juta hingga Rp8 juta, sementara dua kendaraan diputus vertek karena pemiliknya tidak hadir. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi KLH/BPLH, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan didukung oleh pihak Kejaksaan.