Selain pengawasan sektor transportasi, KLH/BPLH juga memperketat pengawasan di kawasan industri. Hingga kini, verifikasi lapangan telah dilakukan pada lima dari total 48 kawasan industri di Jabodetabek dan Banten, meliputi Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda (75 tenant), Kawasan Industri MM2100 (59 tenant), Kawasan Industri Jatake (20 tenant), Kawasan Industri Pulogadung/JIEP (60 tenant), dan Kawasan Industri Jababeka (40 tenant). Hasil pengawasan menunjukkan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan masih rendah dan berpotensi dikenakan sanksi hukum.
KLH/BPLH mengapresiasi Hakim Tunggal Yohannes Purnomo Adi dan dukungan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta PT Pelindo atas sinergi dalam penegakan hukum lingkungan. Pemerintah mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk rutin melakukan uji emisi, merawat kendaraan, dan mematuhi regulasi lingkungan hidup. Langkah sederhana seperti perawatan mesin, penggunaan transportasi umum, dan penanaman pohon dapat memberikan dampak positif signifikan terhadap kualitas udara.
Baca Juga:
Ajak Masyarakat Gunakan Energi Ramah Lingkungan, PLN UP3 Sumedang Kenalkan Electrifying Lifestyle
Deputi PPKL mengingatkan bahwa uji emisi bukan beban, melainkan investasi kesehatan dan efisiensi. "Kendaraan yang terawat akan lebih hemat bahan bakar, mengurangi polusi, dan memperpanjang umur mesin. Kepatuhan terhadap aturan emisi adalah bentuk tanggung jawab sosial yang harus dipegang semua pihak," tutup Rasio Ridho Sani.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.