WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan hasil penyelidikan mereka atas Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yang telah menewaskan setidaknya 135 orang.
Dalam rilis tersebut, Komnas HAM membeberkan temuan mereka bahwa aparat telah menembakkan setidaknya 45 tembakan gas air mata di dalam stadion pada malam tragedi itu.
Baca Juga:
Bukan Isapan Jempol, BRIN Siap Gaji Talenta Iptek RI Selevel Negara Tetangga
"Penggunaan gas air mata mengacu pada Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tugas kepolisian Republik Indonesia. Penembakan gas air mata dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang dan atas diskresi dari masing-masing pasukan," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membacakan hasil penyelidikan pihaknya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11) siang.
Beka mengatakan aparat yang menembakkan gas air mata di dalam stadion itu merupakan unsur gabungan yakni dari pihak Brimob dan Personel Sabhara.
"Diperkirakan gas air mata ditembakkan pada peristiwa ini sebanyak 45 kali, 27 tembakan terlihat dalam video, kami kompilasi semua video yang ada, dan kemudian 18 lainnya terkonfirmasi terdengar [suara tembakan]. Jadi itu sebanyak 45 kali," demikian dibacakan Beka.
Baca Juga:
Pemkot Semarang dan BRIN Sukses Budidayakan Varietas Bawang Merah Lokananta Maserati
Beka mengatakan tembakan gas air mata diketahui mulai ditembak sekitar pukul 22.08.59 WIB. Dari detik tersebut hingga 22.09.08 WIB, pasukan Brimob 11 kali menembakkan gas air mata ke arah setel ban di selatan lapangan Stadion Kanjuruhan.
"Setiap tembakan berisi 1 sampai 5 amunisi gas air mata," kata Beka.
Kemudian, gas air mata kembali ditembakkan pada pukul 22.11.09 WIB hingga pukul 22.15 WIB.