WahanaNews.co | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian
Agama (Kemenag), Nizar Ali, memastikan bahwa konflik internal di TTID Kwan
Sing Bio Tuban, Jawa Timur, telah selesai.
Tidak ada
lagi perpecahan antar-agama di kelenteng tersebut. Semua pihak terkait telah
sepakat untuk kembali bersatu.
Baca Juga:
Semangat "Living in Harmony", PTAR Fasilitasi Pelepasliaran Harimau Sumatera ke TNGL Aceh
"Tidak
ada lagi friksi antar-agama di sini (Kelenteng Kwan Sing Bio)," kata
Nizar, saat menghadiri penutupan perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili di
Tuban, Minggu (28/2/2021).
Selama
ini, lanjut Nizar, Dirjen Buddha, Caliadi, terkena getahnya setelah menerbitkan surat tanda daftar
rumah ibadah TITD Kwan Sing Bio Tuban sebagai tempat ibadah agama Buddha.
Padahal,
surat tersebut sebagai pencatat daftar untuk mempermudah jika ada bantuan buat
rumah ibadah.
Baca Juga:
Inggris Salurkan Bantuan Rp88 Miliar untuk Gaza, Dorong Gencatan Senjata dan Akses Kemanusiaan
"Sekarang
sudah tidak ada persoalan, itu yang harus disampaikan kepada semuanya," jelas
Nizar Ali.
Menurut
Nizar, untuk kepentingan bersama, maka register atau tanda daftar rumah ibadah di TITD Kwan
Sing Bio Tuban ini nantinya bisa dilakukan untuk tiga agama, yakni
Konghucu, Buddha, dan Aliran Tao.
"Jadi
bukan milik Buddha, Konghucu, dan Tao,tetapi milik bersama," tegasnya.