WahanaNews.co | Kegiatan kopi morning sekaligus rapat koordinasi Pelaksanaan tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan yang dihadiri Sekda, para Kepala SKPD, dan seluruh Camat di Kabupaten Bogor digelar di Vila kebon Asri, Kampung Loji, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Senin (9/1/2023).
Acara itupun diinformasikan digelar secara tertutup. Pantauan di lapangan, para pejabat Pemkab Bogor berdatangan ke lokasi acara sejak pagi hari. Namun, ketika wartawan melakukan peliputan kegiatan tersebut mendapat perlakukan intimidasi dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengamankan lokasi acara.
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Hans Tomasoa, Inilah Profil PT Samudera Indonesia
Bukan itu saja, hasil karya jurnalistik berupa pengambilan foto-foto kegiatan rapat diminta untuk dihapus paksa oleh beberapa anggota Satpol-PP.
Adu mulut pun sempat terjadi antara wartawan dan petugas Satpol PP yang meminta dihapus gambar foto hasil jepretan wartawan.
Karena suasana semakin memanas, akhirnya semua foto-foto di handphone (HP) wartawan media lokal dihapus paksa di hadapan anggota Satpol-PP tersebut.
Baca Juga:
410 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan
“Mohon maaf pak bisa keluar. Ini acara rapat internal, dan mohon foto fotonya dihapus semua pak. Nanti saya yang kena tegur pak Sekcam pak,” kata salah satu petugas Satpol PP yang menghampiri wartawan dengan nada memaksa dan langsung memeriksa HP lalu menghapus foto.
Anggota Satpol PP tersebut datang dengan Kepala Unit Pol PP Kecamatan Cigombong, Teguh. Mereka menghampiri wartawan saat acara berlangsung dan meminta paksa menghapus foto-foto hasil liputan.
“Mohon maaf saling menghargai pak, ini acara internal Pemda. Sekali lagi mohon maaf,” kata Kanit Pol PP Kecamatan Cigombong, Teguh.
Padahal, dalam rapat kopi morning itu acara dibuat tidak tertutup dan berjalan santai tidak dalam ruangan khusus.
Sebelum acara dimulai, Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin pun menghampiri wartawan dan berbincang-bincang. “Wah ieu mah camat acara di tempat begini jangan jangan gratis,” ujar Sekda sambil tertawa.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bogor, Hadijana saat dikonfirmasi, menjelaskan, jika kegiatan kopi morning tersebut adalah acara biasa rapat kordinasi antara camat dan Plt Bupati, dan tidak tertutup.
“Acara itu acara biasa tidak tertutup kok, ini acara rapat koordinasi aja. Cuma acaranya pengen diluar, sehingga terjalin rasa kekeluargaan, makanya kan ada jadwalnya di Diskominfo,” katanya.
Hadijana juga menyayangkan, terjadinya hal tidak dinginkan kepada pihak media yang meliput kegiatan tersebut. “Ah yang benar, kalau foto kan hasil karya wartawan, masa sampai maksa minta dihapus,” tegasnya.
Rapat bersama Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan bukan sekedar rapat koordinasi antar pejabat. Namun disinyalir, rapat juga membahas berbagai hal maupun permasalahan, salah satunya persiapan untuk kegiatan promosi, rotasi dan mutasi besar besaran di Pemkab Bogor pada awal tahun 2023 ini.
Untuk diketahui, dalam menjalankan profesinya, wartawan dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Segala bentuk intimidasi dan penghapusan foto ataupun gambar hasil karya wartawan jelas menghalang-halangi tugas jurnalis dan melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 UU Pers. Konsekuensi hukum dari pelanggaran itu adalah ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000. [sdy]