WAHANANEWS.CO - Kasus dugaan korupsi dana renovasi masjid di Klaten menyeret kepala desa hingga kontraktor ke balik jeruji, setelah penyidik menemukan penyimpangan penggunaan anggaran ratusan juta rupiah.
Kepala Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, Jawa Tengah berinisial ND bersama seorang kontraktor NM ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Klaten dan dijebloskan ke Lapas Klaten karena tersandung kasus dugaan korupsi dana renovasi masjid yang bersumber dari APBD kabupaten.
Baca Juga:
6,9 Ton Ikan Sapu-sapu Dibasmi, DPRD Singgung Dipakai Pedagang
"Perkara ini terkait renovasi masjid Al Huda, Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah. Beberapa waktu lalu sudah ada penetapan tersangka satu orang, dan hari ini ada penambahan dua tersangka, inisial ND selaku kepala desa dan NM pihak ketiga," jelas Kasi Intelijen Kejari Klaten Edi Sulistio Utomo kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Menurut Edi, kedua tersangka dijerat dengan KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sejumlah pasal berlapis.
"ND dijerat dengan pasal 603 Jo 20 KUHP Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, subsider pasal 604 Jo 20 KUHP, kedua pasal 9 Jo 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk NM, pasal primer kesatu pasal 603 Jo 20 KUHP Jo pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi dan subsider pasal604 Jo 20 KUHP pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi," papar Edi.
Baca Juga:
Viral Guru Ngaji di Puncak Diduga Lecehkan Murid, Rumah Digeruduk Warga
Kasi Pidana Khusus Kejari Klaten Rudy Kurniawan menambahkan bahwa penahanan kedua tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menetapkan satu tersangka lain berinisial SW.
"Hari ini ditetapkan dua tersangka, yaitu kepala desa dan penyedia jasa. Ada kegiatan rehabilitasi tahun 2021, 2022, dan 2023, total keseluruhannya dipotong pajak Rp 336 juta, dari penghitungan kerugian negara ada Rp 203 juta," jelas Rudy kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Menurut Rudy, ND berperan sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan, sedangkan NM bertindak sebagai penyedia jasa renovasi masjid dalam proyek tersebut.