WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Madiun untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, mempertegas pengembangan penyidikan perkara korupsi di daerah tersebut.
"Hari ini Rabu (25/2/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga:
Survey KPK Terbukti, 3 Proyek Hibah APBD ke Kejati Sulteng Molor, Benarkah Pengkondisian Kontraktor Tertentu(?)
Budi menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun terhadap enam ASN dari Dinas PUPR Kota Madiun yang memiliki jabatan strategis di bidang infrastruktur dan penataan bangunan.
Adapun enam ASN yang diperiksa yakni Dwi Setyo Nugroho selaku Kabid PSDA, Agus Tri Sukamto selaku Kabid Bina Marga, Guntur Yan Putranto dari Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan, Hesti Setyorini selaku Kabid Cipta Karya, Riski Septiyanto selaku Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya, serta Sno Bayu Murti selaku Katim Penataan Bangunan dan Lingkungan Bidang Cipta Karya.
Namun hingga kini, Budi belum merinci materi pemeriksaan yang diajukan kepada para saksi dan menyatakan perkembangan selanjutnya akan disampaikan kemudian.
Baca Juga:
Mantan Menhub Dibutuhkan KPK untuk Kasus DJKA di Sulawesi hingga Sumatera
KPK sebelumnya telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi setelah terungkap fakta dalam operasi tangkap tangan yang menunjukkan adanya permintaan fee dari proses perizinan usaha di Kota Madiun.
"Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga," kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Dalam kasus ini, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp 550 juta sebagai barang bukti.