WahanaNews.co | Dugaan praktek kartel minyak goreng di Provinsi Sumatera Utara ditemukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU menemukan satu bukti setelah melakukan investigasi.
Baca Juga:
Realisasi Investasi di Nagan Raya Aceh Tahun 2023 Naik Rp3,7 Triliun
Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra mengatakan pihaknya masih butuh satu bukti tambahan untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap persidangan.
"Sesuai dengan prosedurnya, dua alat bukti bisa masuk ke persidangan," ujarnya di Medan, Jumat (8/4/2022).
Guntur menyampaikan itu saat memberikan berbicara di Talk Show bertajuk "Silang Sengkarut Minyak Goreng, KPPU di Mana?" di Peradilan Semu Universitas Sumatera Utara, Kota Medan.
Baca Juga:
KPPU Terima 14 Ribu Petisi, Desak Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng
Guntur menjelaskan bukti yang ditemukan itu sesuai dengan undang-undang yaitu ada lima, seperti dari saksi, keterangan saksi, keterangan pelapor, surat, kemudian petunjuk, dan ahli.
Diterangkan Guntur, dari lima alat bukti itu, minimal dua syarat minimum untuk bisa naik menjadi persidangan. Tentunya, salah dari lima itu sudah dipegang KPPU, dan KPPU akan berusaha untuk menemukan satu lagi alat bukti.
"Minimal, untuk bisa masuk ke proses berikutnya. Tindakan ke depan, kita melibatkan seluruh investigator, baik di pusat maupun di daerah, di tujuh Kanwil kami, di Sumut, Lampung, Bandung, Balikpapan, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar," terangnya.