WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang tengah melaksanakan tahapan pencocokan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih.
Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, tahapan tersebut dimulai dari tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023. Pantarlih akan melakukan coklit dengan mendatangi setiap rumah warga.
Baca Juga:
Rapat Kerja KPU Sumedang, Bahas Distribusi Logistik Pilgub dan Pilbup 2024
"Jumlah Pantarlih yang dibentuk akan sejumlah TPS yang akan dibuat pada tahun 2024 nanti, yaitu sebanyak 3635," jelas Ogi Ahmad Fauzi.
Dikatakan, Anggota Pantarlih sudah dilatih. Sejak tanggal 12 Februari 2023 susah turun ke lapangan. Persepuluh hari mereka harus sudah melaporkan ke PPS terkait progres coklit yang sudah dilakukan oleh mereka.
"Jadi, mereka harus sudah melakukan penyetoran data ke PPS," jelasnya.
Baca Juga:
KPU Sumedang Temukan Sejumlah Surat Suara Rusak Saat Penyortiran dan Pelipatan
Disebutkan, deadline Pantarlih sendiri untuk Coklit sampai tanggal 14 Maret 2023. Dan masa kerjanya sendiri, Pantarlih sampai dengan 14 April 2023.
"Tapi, sejauh ini pantauan saya relatif sudah berjalan dengan baik. Ada beberapa Pantarlih di beberapa kecamatan berjalan dengan baik. Sejauh ini tidak ada kendala-kendala yang signifikan," paparnya
Ditegaskan, sejauh ini pihaknya memastikan bahwa Pantarlih ini harus mengunjungi setiap rumah. Ketika mendatangi setiap rumah dipastikan mereka harus bertemu dengan orangnya.
"Tidak ada istilah tulis tonggong karena merasa radius dekat, mereka tahu dengan warga sekitar. Tapi juga harus dipastikan bahwa setiap rumah harus terpasang stiker sebagai data pemilih jika yang bersangkutan memang ada di rumah," ujarnya.
Sekali lagi, kata dia, dipastikan sejauh ini sudah berjalan dengan baik. Walaupun memang ada beberapa desa yang aksesnya cukup sulit, tapi mereka bisa melakukan pendataan dengan baik.
Ogi juga menyampaikan, setiap kecamatan selalu ada akses yang sulit. Ia mencontohkan, diantaranya adalah Kecamatan Cibugel. Dimana ada satu KK yang medannya agak sulit.
“Tapi yang dipastikan itu, setiap orang yang sudah waktunya terdata dan setiap orang yang sudah meninggal harus dilakukan Coklit supaya orang yang sudah punya haj pilih terdata di DPT. Kemudian, orang yang sudah meninggal dan ada surat keterangan mati dan lainnya bisa dilakukan pencoretan," tuturnya. [sdy]