WahanaNews.co | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan Komisioner KPU Sumedang, Rabu (2/8/2023).
Dalam putusannya, Majelis Sidang DKPP memutuskan Teradu VI, yakni Adnal Nurba Tjenreng, Sekretaris KPU Sumedang saat itu, terbukti bersalah telah melakukan kelalaian dalam hal terbitnya 2 surat penetapan yang bernomor sama, yakni Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK pada Pemilu 2024, bernomor 04/PP.04.1-PU/3211/2022.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
DKPP menilai teradu VI tidak maksimal dalam memberikan dukungan teknis administratif dalam proses seleksi PPK.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu VI, Adnal Nurba Tjenreng, selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sumedang, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap pimpinan sidang Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Sementara itu kelima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, yaitu Ogi Ahmad Fauzi, Rahmat Suanda Pradja, Mamay Siti Maemunah, Iyan Sopian, dan Asep Wawan, dinyatakan tidak bersalah, dan dinilai telah melakukan seluruh tahapan seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024 sesuai PKPU dan Pedoman Teknis.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
Majelis DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut dalam waktu paling lambat 7 hari setelah pembacaan putusan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan.
Terkait permohonan informasi publik melalui PPID KPU Kabupaten Sumedang, DKPP mengingatkan agar KPU Sumedang mengelola layanan informasi ini secara lebih cermat dan hati-hati.
Diberitakan sebelumnya, 7 orang peserta seleksi calon anggota PPK Pemilu Tahun 2024 melaporkan Sekretaris, Ketua, dan anggota KPU Sumedang ke DKPP, terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik.