WahanaNews.co | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mengungkapkan jika kuota pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan berkurang di tahun 2022.
Kepala kantor BPN Sumedang Iim Rohiman SH MH melalu Kepala Bagian Fungsional Anggaran Dwi Susanto menerangkan, berkurangnya kupta PTSL dikarenakan anggaran yang diberikan oleh pihak kementerian hanya sebanyak 14.640 bidang saja.
Baca Juga:
Soal Kasus Pagar Laut di Bekasi, Polisi Segera Gelar Perkara dan Periksa Petugas PTSL
“Untuk kegiatannya kami masih menunggu petunjuk pelaksanaannya. Karena kita juga masih menunggu usulan usulan yang tahun ini sudah ada. Dan kami juga sedang merekap data dari usulan itu, apakah nanti memenuhi syarat atau kriteria. Lalu apakah di antara desa tersebut itu kami kembali ke lokasi lama atau cukup dengan kami menentukan lokasi yang baru," ujarnya kemarin.
Dwi juga menjelaskan, apabila pihaknya kembali ke desa lama atau back lock, secara otomatis BPN harus memperhitungkan sisa target yang belum terealisasi di tahun 2021. Sedangkan untuk sumber anggaran antara tahun 2021 dan 2022 telah berbeda.
Di tahun 2022, lanjut Dwi, anggaran yang diberikan dari kementerian bersumber dari Pinjaman Hutang Luar Negeri (PHLN). “Jadi, baru tahun 2022 ini anggaran untuk PTSL itu didapatkan dari pinjaman hutang luar negeri. Bukan rupiah murni dimana untuk anggaran itu uang sudah ada dialokasikan," ungkapnya.
Baca Juga:
Soal Pagar Laut Bekasi, Muannas Alaidid Heran Said Didu Tidak Bersuara
Melihat kondisi demikian, pihaknya mengaku miris dikarenakan sumber anggaran untuk program PTSL 2022 bersumber dari uang pinjaman luar negeri. Adanya kondisi tersebut, akan berdampak pada pelaksanaanya.
“Nanti seperti untuk pengawasan penggunaan dananya juga seperti apa, kami masih menunggu petunjuk pelaksanaannya. Karena selama ini belum pernah terjadi ada anggaran yang notabene pinjaman hutang. Jadi nanti juga dalam teknis pelasanaan akan lain," terangnya.
Sementara itu, dari sisi teknis, jika sesuai dengan aturan yang sudah berlaku, terdapat dua anggaran pada tahun- tahun sebelumnya. Diantaranya anggaran rupiah murni dan anggaran Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP).
Untuk anggaran rupiah murni, BPN hanya mengajukan berdasarkan segala kelengkapan persyaratan yang diminta oleh KPPN. Jika telah dipenuhi, baru BPN dapat mengajukan Uang Persediaan (UP) untuk pembayaran uang murni. Sedangkan untuk anggaran PNBP, berdasarkan realisasi capaian yang diperoleh dari layanan. Misalnya balik nama, pemecahan, Splicing, Roya, dan hak tangungan.
“Yang mana masing-masing kegiatan ada PNBP nya, dan nantinya harus dikembalikan dengan kegiatan yang harus dipertanggung jawabkan. Karena kami operasinalnya dari situ juga, dari uang yang dimasukkan oleh masyarakat dikembalikan berbentuk operasional. Jadi, nanti disamping kuotanya berkurang, masyarakat harus bisa memaklumi bila pengajuan pembuatan SHM berupa Sertifikatnya itu tidak bisa terealisasi pada program PTSL tahun 2022," tuturnya. (bay)