WahanaNews.co | Tersangka pembunuhan wanita di Kota Kendari, inisial LS alias OB (33) ditangkap Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari saat melarikan diri.
Korban bernama HKL (39) ditikam hingga tewas oleh tersangka karena salah paham. Penikaman terjadi Minggu 29 Mei 2022 sekira pukul 04.00 WITA.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, penangkapan tersangka penganiayaan yang mengakibatkan seorang wanita merenggang nyawa kurang dari 1×24 jam.
“Tersangka berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di BTN Puuwatu Indah Permai Japan Pulau Lombok Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu,” ucap Fitrayadi.
Awalnya, HKL (korban), BA, WS dan tersangka duduk-duduk di depan kos menikmati malam minggu pada Sabtu 28 Mei 2022 sekira pukul 23.00 sampai Minggu 29 Mei 2022 sekira pukul 04.00 WITA.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
“Tiba-tiba korban menelpon BA untuk bergabung tetapi di tolak. Namun tersangka merebut ponsel BA dan mengatakan agar bergabung,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan.
Beberapa saat kemudian, korban membuka ponsel dan karaoke menggunakan aplikasi Youtube di handphone miliknya. Saat itu, tersangka melarang korban menyanyi karena sudah subuh. Namun tak diindahkan oleh korban.
“Tersangka langsung mengancam akan menikam korban. Kemudian tersangka berlari ke dapur mengambil pisau dan langsung menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kiri,” ungkap Fitrayadi.
Usai menikam, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sementara korban berlari, pisau masih tertancap di pinggangnya.
“Korban mencabut pisau yang tertancap di pinggangnya. Warga setempat menolong dan membawa korban ke Rumah Sakit Dr Ismoyo Kendari. Namun sebelum tiba di rumah sakit korban meninggal dunia,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. [afs]