WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang dialami delapan atlet panjat tebing dalam lingkungan pembinaan olahraga nasional.
Ia menilai peristiwa tersebut tidak hanya mencoreng dunia olahraga, tetapi juga menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan atlet.
Baca Juga:
Wapres Gibran Respons DPR: Saatnya Eksekutif hingga Yudikatif Berkantor di IKN
Menurut Hetifah, segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan olahraga merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai sportivitas.
Ia menekankan bahwa pelatihan nasional (pelatnas) semestinya menjadi ruang aman bagi atlet untuk mengasah kemampuan, membangun mental juara, dan mempersiapkan diri demi mengharumkan nama bangsa, bukan justru menjadi tempat terjadinya tindakan yang merugikan secara fisik maupun psikologis.
“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tegas Hetifah.
Baca Juga:
DPR Dorong Produsen Minuman Kurangi Gula, Tekan Lonjakan Diabetes Anak
Ia juga memberikan apresiasi atas respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, yang mendukung langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) membentuk tim investigasi guna mengusut tuntas kasus tersebut.
Hetifah menilai langkah awal ini penting untuk memastikan proses penanganan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
"Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Saya juga mengapresiasi langkah cepat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) serta respons Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam menangani kasus tersebut. Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” ujarnya.