WahanaNews.co | Ladang ganja seluas 8.013 meter persegi di Dusun Meurah, Desa Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Berawal dari temuan BNN 5 Maret 2022 lalu, kami melakukan pemusnahan ladang ganja di Dusun Meurah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh," kata Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan seperti dikutip dari situs resmi BNN RI di Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Polisi Temukan Ladang Ganja di Hutan Curam Gunung Semeru, 2 Pelaku Ditangkap
Tim BNN sebanyak 117 orang, yang dipimpin oleh Roy Hardi, berhasil membabat kurang lebih 13.000 batang tanaman ganja yang sudah siap panen, Selasa (15/3).
"Sebagai bentuk sinergisme lintas instansi, BNN turut melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, (Ditjen) Bea dan Cukai (Kemenkeu), serta Kejaksaan Negeri untuk turut melakukan pemusnahan ladang ganja," jelasnya.
Pemusnahan ladang ganja di dua titik tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-20 BNN. Dia menambahkan ada pula kegiatan lain yang diselenggarakan dalam rangka menyambut HUT BNN pada 22 Maret 2022 mendatang.
Baca Juga:
Ladang Ganja di Gayo Lues Aceh Ditemukan Polisi Seluas 3 Hektare
Menurutnya, upaya yang tengah dilakukan BNN saat ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.
Dengan adanya pemusnahan ladang ganja tersebut, dia berharap masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia, yang dengan tegas melarang atas kepemilikan, penanaman, serta peredaran gelap tanaman ganja sebagai narkotika golongan 1.
Pemusnahan itu merupakan tugas pertama Roy Hardi setelah dilantik menjadi Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan pada 4 Maret 2022 lalu. [bay]