WahanaNews.co | Polda Sumatera Utara dan Polres Mandailing Natal (Madina) memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare yang siap panen di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Panyabungan Timur, Madina, Sumatera Utara (Sumut).
"Ada lebih 10 ribu batang pohon ganja yang usia tanam enam sampai tujuh bulan, dengan tinggi satu sampai dua meter, kita musnahkan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (20/2/2022).
Baca Juga:
TNBTS Pastikan Ladang Ganja Ditemukan di Luar Jalur Wisata Bromo dan Semeru
Hadi menyebutkan, pemusnahan ladang ganja tersebut dilaksanakan di lokasi Pegunungan Tor Mangompang, Kabupaten Madina, Sumatera Utara, Sabtu (19/2).
Penemuan ladang ganja tersebut berawal dari ditangkapnya seorang tersangka S dengan barang bukti satu karung ganja seberat 4.000 gram.
"Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja itu berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang, Kabupaten Madina," ucapnya.
Baca Juga:
KPUD Pakpak Bharat Dipertanyakan Soal Materi Debat Kandidat Bupati: Benarkah Ada Ladang Ganja?
Hadi menjelaskan, personel Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Madina yang menerima informasi tanaman ganja itu, langsung melakukan pengembangan ke Pegunungan Tor Mangompang dengan waktu tempuh selama 6 jam (1 jam menggunakan mobil dan 5 jam jalan kaki).
"Pemusnahan ladang ganja di Kabupaten Madina, merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan narkotika," kata Kabid Humas Polda Sumut itu.
Turut hadir dalam pemusnahan ladang ganja tersebut, personel TNI, Pemkab Madina, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Madina, tokoh masyarakat, dan penggiat Anti Narkoba. [rin]