WahanaNews.co | Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan empat orang pemuda yang sedang bermain judi kartu remi di depan PT PLATINUM Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen mengatakan dari lokasi penggerebekan diamankan uang tunai sebesar Rp 530 ribu rupiah dan 52 lembar kartu remi.
Baca Juga:
Pertamina Capai Target Keberagaman Pekerja, Terus Perkuat Komitmen Jadi Perusahaan Inklusif
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 lembar kartu Remi dan uang tunai sebanyak Rp 530 ribu rupiah,” Jelas Zulkarnaen, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Sabtu, 24 Desember 2022.
Ia menerangkan penangkapan empat orang ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat setempat. Aksi empat orang ini meresahkan masyarakat setempat.
“Untuk modusnya para pelaku memainkan kartu remi dengan taruhan uang. Jadi setiap pemenang bisa mendapatkan uang taruhan dalam setiap satu kali main dari pemain yang kalah adalah sebesar Rp 15 ribu rupiah, Rp 30 ribu rupiah dan Rp 45 ribu rupiah. Warga resah karena hampir setiap malam hari mereka bermain judi di dilokasi tersebut,” ucap Zulkarnaen.
Baca Juga:
Satpam Apartemen di Bekasi Ngejoprak Dikeroyok Pemuda Mabuk
Ia menyebut, empat orang yang amankan yakni AK alias Doclo (31), Warga Desa Ciptagumanti, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Bandung Barat.
Kemudian, AS (24) warga Desa Madusari, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap. Lalu, S (36), warga Desa Galudra, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta dan JP (31), Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang Kabupaten Garut.
“Kini keempat pelaku tersebut diamankan di Mapolres Purwakarta dan dijerat KUHP Pasal 303 Tentang Perjudian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” tegas pria yang terkenal murah senyum itu.