Lalu Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Serta Kepgub Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
"Bahwa untuk kegiatan tempat usaha resto, bar, ketika buka pukul 18.00 WIB, maka harus sudah tutup pukul 00.00 WIB," imbuh Ujang.
Ujang menambahkan, jika ODIN Bar kembali melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi lebih tegas lagi.
"(Jika melanggar lagi) selain (sanksi) penutupan sementara ditambah juga dengan denda Rp 50 juta," lanjutnya.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
ODIN Bar Disegel Polisi
Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya merazia ODIN Bar pada Kamis (3/2) pukul 00.20 WIB tadi. Saat didatangi ke lokasi, pengunjung ODIN Bar belum bubar.
"Kami dari Polda Metro Jaya menggelar razia prokes, sekarang sudah pukul 00.20 WIB. Anda masih main band tadi, Bos," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada manajemen ODIN Bar di lokasi, Kamis (3/2).