WahanaNews.co | Gubernur Bali Wayan Koster buka suara soal kegelisahan pelaku pariwisata di Bali menyusul disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI. Koster memastikan tidak ada pemeriksaan status perkawinan saat tamu check-in di tempat akomodasi wisata saat mereka berlibur di Bali.
Seperti diketahui, KUHP yang baru itu memuat pasal tentang perzinaaan dan kohabitasi (hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan). Pasal tersebut sebenarnya mengandung delik aduan. Hanya saja, kurangnya sosialisasi tentang penjelasan lengkap pasal zina di KUHP itu membuat para pelaku pariwisata khawatir seandainya wisatawan asing salah mengartikan.
Baca Juga:
Tidak Ada Siswa ‘Titipan’ Dalam PPDB 2023 di Bali
"Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata seperti hotel, vila, apartemen, guest house, pondok wisata, dan spa. Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan atau sweeping oleh aparat penegak hukum maupun oleh kelompok masyarakat. Dan (kami) menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata," kata Koster dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (11/12/2022) malam.
Koster mengimbau para wisatawan yang berkunjung atau telah berada di Bali tidak perlu khawatir terhadap berlakunya KUHP. Menurutnya, ketentuan yang diatur dalam KUHP yang baru justru lebih menjamin privasi dan kenyaman setiap orang.
Koster juga memastikan, tidak ada perubahan kebijakan berkaitan dengan disahkannya KUHP yang baru itu. Ia menjamin kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.
Baca Juga:
Kegiatan Masyarakat Bali Dibatasi Selama Penyelenggaraan KTT G20
"Kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya yang nyaman serta aman dikunjungi. Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali," kata gubernur asal Buleleng itu.
Koster kemudian menjelaskan soal Pasal 411 KUHP yang mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan.
"Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara serta merta dapat ditangkap dan atau dituntut. Melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan, oleh: suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," bebernya.