WahanaNews.co | Tidak ada istilah siswa "titipan" oleh anggota DPRD/Dewan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 di Provinsi Bali.
Demikian kata Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (25/7/2023)
Baca Juga:
Jalur Zonasi Banyak Dipermasalahkan, Nadiem Tetap Lanjutkan Sistem PPDB
"Nggak ada istilah mengamankan atau menitipkan, yang ada itu penjaringan," tegas Koster usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin 25 Juli.
Menurut Koster, semua siswa harusnya diterima bersekolah dari mana pun karena kewajiban pemerintah itu memenuhi layanan untuk pendidikan dasar dan menengah. Itu kewajiban negara.
"Kalau ada disalurkan oleh siapapun juga harus diterima. Kalau 'nggak nampung itu harus menambah kapasitas. Kalau tidak menerima kita salah menjadi penyelenggara negara," ucapnya.
Baca Juga:
Sebanyak 4.791 Siswa Tercatat Curang di PPDB 2023 Jabar
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama sebelumnya mengatakan siswa yang diusulkan Dewan agar bisa bersekolah di sekolah negeri merupakan usulan bukan titipan. "Itu hanya berupa usulan saja," jelasnya.
Mantan Bupati Tabanan itu juga mengatakan bentuk dari usulan tersebut bukan penentuan atau jatah seperti isu yang berkembang saat ini.
"Diusulkan bentuknya, pengusulan bukan penentuan, titipan nggak ada, jatah nggak ada, usulan teman-teman (DPRD), sering teman-teman mengusulkan," katanya.