WahanaNews.co | Jalanan di Kota Malang, Jawa Timur, tepatnya di kawasan Jalan Wilis, geger akibat ulah arogan pengemudi mobil Honda Brio bernopol B alias Jakarta.
Geger karena pengemudi mobil itu menyalakan lampu strobo dan sirine untuk menerobos kemacetan.
Baca Juga:
Cekcok soal Warisan, Adik Bakar Kakak Sendiri Saat Sedang Salat hingga Tewas
Kejadian Honda Brio bernopol Jakarta itu bikin geger jalanan di Malang, seperti yang ada di postingan akun Tiktok, @bangruli97.
Nampak dalam video postingan itu, si pengemudi Honda Brio warna putih tersebut melaju di tengah jalan 2 arah.
Kondisinya, jalur sebelah kiri sedang padat dan kanannya lowong.
Baca Juga:
Inspektorat dan Diskominfo Malang Raya Gandeng PWI Sosialisasikan Pencegahan Antikorupsi
Dengan menyalakan lampu strobo dan bunyi sirine nguing-nguing, Honda Brio itu melaju.
Kanit Regident Satlantas Polresta Malang Kota, AKP Rahandy Gusti Pradana, mengatakan, pelaku melakukan aksi tersebut dengan alasan karena terburu-buru ingin ke rumah saudaranya.
Selanjutnya, polisi melakukan tidakan tegas pencopotan aksesori yang semestinya tidak dipakai oleh mobil pribadi itu.
"Untuk sirene dan strobo sudah kita copot dan diamankan supaya tidak mengulangi perbuatannya," tegasnya, dikutip Selasa (17/5/2022).
Denda Rp 250 Ribu
Penggunaan lampu strobo dan sirine hanya diperbolehkan untuk mobil bernopol dinas.
Bukan mobil dinas, polisi bisa langsung tidak tegas pengguna kedua aksesoris tersebut.
"Kenapa ditindak, karena rotator itu hanya digunakan untuk kendaraan dinas, bukan untuk kendaraan pribadi.Kendaraan dinas yang menggunakan pelat hitam maka akan disamakan dengan kendaraan pribadi," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Untuk yang nekat pakai strobo atau sejenisnya, bisa dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000. [gun]