WahanaNews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang
telah menutup hotel milik Cynthiara Alona di Kreo, Larangan, Kota Tangerang,
pada Senin (22/3/2021) sore.
Hotel
milik Cynthiara Alona ditutup karena dijadikan tempat prostitusi.
Baca Juga:
Oknum Guru Langgar Etika, Nama Disdik Provsu Cabang Karo Tercoret
Cynthiara
selaku pemilik hotel ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik itu.
Kepala
Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra, berujar, hotel milik Cynthiara itu disegel karena menyalahi
empat Peraturan Daerah (Perda).
Perda
tersebut, kata Agus, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Prostitusi,
Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Kehadiran ASN Dalam Pelantikan IPK, PJ Bupati Sebut Tidak Ada Aturan Yang Dilanggar
Kemudian,
Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,
serta Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perizinan Retribusi.
"Berdasarkan
perda, kami tutup (hotel tersebut) sampai proses penyelidikan di Polda Metro
Jaya selesai," ujar Agus kepada awak media, Senin (22/3/2021)
sore.
Walau
hotel tersebut telah disegel, Agus berujar bahwa penginapan itu nantinya
diizinkan untuk beroperasi kembali dengan beberapa syarat.
Salah
satunya, yakni pemilik dan pengelola menjamin hotel tersebut tak lagi digunakan
sebagai tempat praktik prostitusi.
"Mereka
juga harus memenuhi syarat-syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan
(usaha penginapan) ini," tutur Agus.
Pantauan
wartawan, penutupan tersebut dilakukan oleh anggota Satpol PP Kota
Tangerang dan didampingi oleh anggota TNI-Polri.
Sebelum
penyegelan dilakukan, pihak Satpol PP mengemukakan alasan penutupan kepada
pihak hotel sekitar pukul 17.10 WIB.
Setelah
itu, Satpol PP menyegel hotel tersebut dan memasang spanduk bertulisan
"Pemkot Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang menutup dan
menghentikan kegiatan usaha hotel milik Cynthiara".
Cynthiara
ditangkap bersama dua orang lainnya, DA dan AA. DA merupakan muncikari,
sedangkan AA pengelola hotel.
Ketiganya
sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dimintai keterangan terkait kasus
tersebut.
"Kemarin
ada pertanyaan, apa konteksnya CA ditetapkan tersangka? Dia mengetahui langsung
(praktik prostitusi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes
Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).
Polisi
menyebutkan, Cynthiara Alona juga bekerja sama dengan muncikari terkait kasus
praktik prostitusi anak.
"Para
tersangka ini kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola, hingga pemilik
hotel," kata Yusri.
Motif
Cyntiara Alona terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu
karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.
"Pada
masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara)
lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya
sehingga biaya operasional hotel tetap jalan," kata Yusri.
Ada 15
perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik
Cynthiara.
Anak-anak
itu dipekerjakan oleh muncikari DA. DA menawarkan para korban melalui media
sosial Michat kepada pria hidung belang.
Kini,
anak-anak itu dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan
Anak (P2TP2A) untuk pemulihan. [dhn]