WahanaNews.co | Tempat
spa di sebuah hotel di Jakarta Selatan digerebek polisi lantaran melanggar ketentuan
PPKM darurat. Sebanyak 15 terapis diamankan.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
"Di hotel G2 terdapat kegiatan fasilitas spa dan tempat
pijit di wilayah tersebut. Kita melakukan pemeriksaan dan didapatkan 15 terapis
pijat yang dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," ujar
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Senin
(5/7/2021).
Penggerebekan tersebut dilakukan siang tadi pukul 11.00 WIB.
Kegiatan tersebut diduga telah melanggar peraturan PPKM darurat yang tengah
diterapkan pemerintah di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli.
"Kami duga telah melanggar kebijakan pemerintah yang
termuat dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, termasuk Keputusan
Gubernur Nomor 875 Tahun 2021, di mana kegiatan tersebut adalah kegiatan spa
dan pijat yang dilaksanakan di hotel G2," terang Azis.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Pengelola spa tersebut masih diperiksa secara intensif. Dari
hasil pemeriksaan awal, pengelola dan para terapis pijat mengaku tidak
mengetahui adanya peraturan PPKM darurat.
"(Untuk) Mata pencaharian, yang jelas situasi tidak
mengetahui (aturan PPKM darurat) juga. Ingin mencuri-curi lah
(kesempatan)," kata Azis.
Para terapis pijat dan pengelola disangkakan Pasal 93 juncto
Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta
Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 84 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman
hukuman 1 tahun atau denda paling banyak Rp 1 juta.