WahanaNews.co, Jakarta - Lapas Semarang, Jawa Tengah, menggelar pernikahan narapidana kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba berinisial RS dengan calon istrinya, I, di dalam penjara, Senin (13/11/23).
RS dan I menjalani akad nikah yang dipandu penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, dengan disaksikan oleh keluarga dan petugas lapas.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Kepala Lapas Semarang Usman Madjid mengatakan pernikahan di dalam penjara ini merupakan wujud pemenuhan hak terhadap warga binaan.
"Kami berikan hak untuk meneruskan kehidupan di masa yang akan datang," katanya dalam siaran pers.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan pernikahan tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Bersih-bersih di Lapas Sumedang, Petugas Gabungan Gencar Sita Barang Terlarang
Ia mempersilakan warga binaan yang akan menggelar pernikahan di dalam lapas untuk mengajukan permohonan dengan pihak keluarga sebagai penjamin.
Ia menambahkan warga binaan yang akan melangsungkan pernikahan di dalam lapas cukup mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan.
Terpidana lima tahun penjara tersebut memberikan mas kawin berupa seperangkat alat shalat dan emas 2 gram.