WAHANANEWS.CO Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan partainya bersyukur terpidana kasus korupsi yang juga bekas ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) telah ditetapkan bebas bersyarat.
Dia menyatakan bahwa Setnov masih berstatus sebagai kader Partai Golkar sebab tidak pernah ada pengunduran diri yang dilayangkan secara personal maupun pemberhentian keanggotaan yang diterbitkan oleh Partai Golkar.
Baca Juga:
Terpidana Korupsi E-KTP Setnov Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Sekali 1 Bulan Sampai 2029
"Tentu dengan apa yang sudah dilaluinya, dia kemarin ditetapkan bebas bersyarat ya kami bersyukur. Artinya, ada kader kami yang memang sudah selesai menjalani proses hukum," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025) melansir Antara.
Terlebih, kata dia, pembebasan bersyarat itu diberikan kepada Setnov melalui beberapa syarat yang telau dipenuhi.
Di antaranya, dianggap sudah menjalani 2/3 masa hukuman, berkelakuan baik, hingga mengikuti program-program pembinaan hukum dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Permohonan PK Jessica Wongso Diproses PN Jakarta Pusat
"Jadi secara prosedur peraturan perundangan semuanya memenuhi syarat," ucapnya.
Untuk itu, dia menekankan bahwa penetapan bebas bersyarat terhadap Setnov telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Ya hukum kita berlakunya seperti itu, ya kita hormati keputusan yang dikeluarkan pemerintah terhadap itu," katanya.