WahanaNews.co | Pembangunan glamorous camping (glamping) hasil pungutan liar oleh Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen tengah dipelototi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apakah ada glamping di laporan harta kekayaan Pepen?
Baca Juga:
Rekrutmen PLN 2025 Ditutup, 245 Ribu Lebih Pelamar Berebut Kesempatan Jadi Bagian Transformasi Energi Nasional
Dikutip dari situs LHKPN KPK, Minggu (10/4/2022), Pepen terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 2020.
Dalam LHKPN itu, Pepen tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6.383.717.647 atau Rp 6,38 miliar.
Harta kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, hingga kas dan setara kas.
Baca Juga:
Hujan Meteor Draconid: Fenomena Langit yang Sempat Memesona Cirebon
Pepen tercatat memiliki 39 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Subang hingga Bogor.
Total keseluruhannya senilai Rp 6.346.002.000.
Kemudian, Pepen memiliki 3 unit mobil hasil sendiri yakni mobil Toyota Sedan SPR SL Tahun 2003, mobil Chrysler Cher LTD Contr 4.0 Tahun 1997, dan mobil Jeep Cherokee Tahun 1995.