WAHANANEWS.CO - Layanan darurat Polisi Call Center 110 kembali membuktikan perannya dalam penegakan hukum setelah laporan cepat masyarakat mengantarkan Polda Riau membongkar peredaran narkotika jenis ganja di Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang masuk melalui layanan Polisi Call Center 110 pada Rabu (28/1/2026).
Baca Juga:
47 Ribu Butir Ekstasi Disita Polda Riau dari Kurir Bermotor
"Informasi dari masyarakat melalui layanan Polisi 110 menyebutkan akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di sekitar Jalan Naga Sakti, dekat Stadion Utama Riau. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti," ujar Kombes Putu Yudha Prawira kepada wartawan pada Rabu (28/1/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan di Jalan Naga Sakti, Simpang Baru, Kecamatan Tampan, pada Selasa (27/1/2026) petang dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang tengah berhenti di warung pinggir jalan.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi sipil hingga menemukan satu kardus mi instan berisi empat paket besar yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban cokelat.
Baca Juga:
Komunikasi Tanpa Batas: Polwan Polda Riau Siap Layani Tunarungu dengan Empati
Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi BM 2924 ACB serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna ungu.
"Pelaku berikut barang bukti langsung kami bawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," imbuh Kombes Putu Yudha Prawira.
Ia menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Ditresnarkoba Polda Riau menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif mereka dalam membantu kepolisian melalui pemanfaatan layanan Polisi Call Center 110.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya terkait narkotika, melalui layanan Polisi 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," tegasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]