WahanaNews.co | Buntut pelarangan murid untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM), Ketua LAKPA, Romy Pakaya akan layangkan gugatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Gorontalo.
Langkah ini diambil Ketua Lembaga Advokasi Khusus Perempuan dan Anak (LAKPA), terkait hasil rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Gorontalo, terkait larangan siswa Sekolah Dasar dan Menengah Pertama, untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
Siswa ini dilarang karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Dinas Pendidikan diberi kesempatan selama 14 hari, untuk meninjau kembali surat edaran, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Ini kan sudah ada hasil hearing bersama DPRD. Ketentuannya, 2 minggu setelah hearing, akan ditindaklanjuti oleh Kadis Pendidikan. Namun sampai saat ini, apa yang menjadi hasil hearing, tidak juga ditindaklanjuti oleh Kadis," kata Romy Pakaya.
Baca Juga:
Kementan Paparkan Tata Cara Pendaftaran dan Kriteria Jadi Anggota Brigade Swasembada Pangan
Dia menjelaskan, yang lebih parahnya lagi, Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, kembali mengeluarkan perintah baru melalui Kepala Sekolah, dengan melarang peserta didik untuk mengikuti ujian sekolah kalau belum divaksin.
"Ini kan rancu ceritanya. Hasil hearing belum ditindaklanjuti, malah Kepala Dinas kembali menerbitkan lagi aturan baru," ujarnya
"Bahkan ada siswa yang hasil ujian sekolahnya dipotong 50 persen nilainya," tambah Romy.