LAKPA menilai, Kadis pendidikan Kota Gorontalo meremehkan aduan dan aspirasi masyarakat. Aturan baru yang dikeluarkan sekarang sangat menyengsarakan masyarakat.
"Ya, saya rasa sangat menyengsarakan. Kami akan segera menggugat kasus ini ke Pengadilan. Karena kami menilai Kadis Pendidikan melanggar aturan yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo Lukman Kasim menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat edaran tentang larangan ujian dan pemotongan nilai bagi peserta didik.
"Tidak benar. Kami tidak pernah keluarkan edaran tentang larangan siswa ikut ujian sekolah dan pemotongan nilai. Tapi yang ada saat ini, hanya data 50 persen siswa yang ikut proses belajar tatap muka, dan sisanya mengikuti kegiatan belajar secara daring," Kasim menandaskan.
Sebelumnya, sejumlah orangtua siswa di Kota Gorontalo, mengadukan program vaksinasi anak umur 6 sampai 12 Tahun, ke Lembaga Pendampingan Khusus Perempuan dan Anak (LPKPA), Senin (28/2/22).
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Para orangtua ini mengadukan terkait aturan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, yang mewajibkan peserta didik untuk melakukan vaksinasi. Hal itu sebagai syarat untuk mengikuti program belajar secara tatap muka.[jef]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.