"Early warning system harus dijalankan agar itu (Sanksi) tidak terjadi," kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar mengatakan, terdapat dua ASN dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang diberi sanksi.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kedua ASN itu terbukti melakukan perceraian tanpa memiliki surat keterangan pejabat. Selain itu juga melanggar ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin.
"Bupati menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan jabatan ke dalam jabatan pelaksana selama 12 bulan," kata Iskandar.
Kemudia sanksi juga dijatuhkan kepada oknum PNS dari Kapanewon Panggang. PNS tersebut diketahui menerima tamu seorang laki-laki melebihi jam kunjungan yang berlaku di masyarakat.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Sehingga terhadapnya dijatuhkan hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun," kata dia.
Lalu ASN yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga siswi SMK juga tak luput dari sanksi. Diketahui, para siswi dilecehkan saat melaksanakan praktik kerja lapangan di Kapanewon Girisubo
Sanksi yang dijatuhkan kepada ASN tersebut yakni hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Penurunan pangkat ini akan berpengaruh terhadap segi pendapatan, dan tunjangan yang didapatkan.