WahanaNews.co | Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tegas menegakkan aturan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Kami mendukung diberlakukannya
PPKM Darurat ini di Jakarta dengan berbagai aturan, seperti
penutupan mal hingga penyekatan pintu keluar-masuk Jakarta, dengan tujuan menekan angka Covid-19. Tapi pelaksanaan PPKM Darurat kali ini harus benar-benar tegas dan
jelas," kata Kenneth, dalam keterangannya di Jakarta,
Minggu (4/7/2021).
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Politisi PDIP yang akrab disapa Kent
tersebut meminta Pemprov DKI Jakarta lebih tegas menerapkan aturan PPKM Darurat
dan pemberlakuan sanksi terhadap para pelanggar agar pelaksanaan kebijakan
tersebut bisa berjalan secara efektif, dan efisien dalam pencegahan penyebaran
virus Covid-19.
"Karena menurut saya kebijakan
ini harus dilakukan hanya sekali saja di Jakarta hingga tanggal 20 Juli 2021.
Diharapkan tidak berlanjut ke PPKM Darurat tahap 2 karena dikhawatirkan Jika
terjadi pengulangan PPKM Darurat lagi bisa mengakibatkan perekonomian di
Ibukota menjadi kolaps," tutur Kent.
Jika dilakukan dengan berulang, lanjut
dia, akan ada efek domino yang akan bisa mengakibatkan banyak pengusaha merugi,
serta banyak sekali karyawan yang akan dirumahkan jika tempat kerjanya ditutup.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
"Semua pengusaha dan karyawan
otomatis akan teriak, jika PPKM Darurat kali ini dilakukan tidak serius dan
arahnya pasti akan dilanjutkan ke PPKM Darurat Tahap 2 dan sampai selanjutnya,
ini akan berdampak besar. Karenanya saya berharap agar PPKM Darurat kali ini
harus dilaksanakan secara tegas terukur agar penyebaran Covid-19 di Jakarta bisa diredam secara cepat dan efektif sehingga efek
domino bisa terhindari," tutur Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini.
Lebih lanjut, Kent meminta pemerintah
termasuk Pemprov DKI, harus menutup seluruh bandara dan pelabuhan di wilayah
Jakarta dengan tujuan supaya tidak ada turis yang datang hingga jangka waktu
PPKM Darurat ini selesai.
"Menurut saya tidak ada gunanya,
jika pemerintah melakukan penutupan dan pengetatan dimanamana, tetapi pintu
masuk Internasional tidak di awasi. Musti di ingat bahwa varian delta (baru)
ini salah satu faktor penyebabnya adalah lonjakan turis dari India yang datang
membawa virus tersebut masuk ke negara kita pada saat PSBB di terapkan, kita
lengah di titik ini dan kali ini harus menjadi bahan perhatian khusus di
wilayah ini," ucap Kent.
Kent juga berharap Gubernur Anies
Baswedan agar bisa memberikan perintah yang jelas dan dengan bahasa yang mudah
dimengerti jajaran anak buahnya sehingga bisa bekerja secara maksimal dan bisa
mendapatkan hasil yang memuaskan.
Dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini,
kata Kent, warga harus dipaksa disiplin 100 persen, dan hal itu akan bisa
berjalan jika Pemprov DKI bisa tegas dan tanpa "tebang pilih"
menjalankannya, karena tidak hanya cukup diberikan imbauan saja tanpa pemberian
tindakan tegas dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini.
"Bisa berlakukan juga sanksi
pidana jikalau ada pelanggaran dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, agar para
pelanggar jera dan tidak kembali mengulangi perbuatannya," ucapnya.
Selain itu, dia juga menilai untuk
menyukseskan PPKM Darurat ini, Pemprov DKI juga diharapkan bisa memberikan
bentuk kepedulian kepada masyarakat berupa bantuan sosial dan subsidi gaji bagi
para karyawan yang terdampak.
"Berikan juga bantuan kepada
masyarakat lewat bansos, dan subsidi gaji yang harus bisa mencukupi
kebutuhannya pada saat tempat kerjanya mengalami penutupan. Untuk bantuan para
pengusaha bisa diberikan dalam bentuk stimulus bantuan pembebasan pajak. Hal
ini dilakukan dengan tujuan agar bisa membuat masyarakat tenang dan nyaman
serta untuk mencegah masyarakat berkeliaran di luar rumah," ucap Kepala
Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu
menambahkan.
PPKM Darurat diberlakukan pemerintah
di Pulau Jawa dan Bali dengan DKI Jakarta jadi salah satu lokasi
pemberlakuannya dengan periode 3-20 Juli 2021.
Hampir semua sektor tidak
diperbolehkan beroperasi dalam masa PPKM Darurat ini, terkecuali sektor
esensial dan kritikal. [qnt]