WahanaNews.co | Dewan Pengupahan akan menggelar sidang pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 pada Senin (15/11/2021).
Jadwal tersebut lebih cepat dari ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan bahwa UMP 2022 paling lambat diumumkan 21 November 2021.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan Forkopimda Bahas Besaran UMP Tahun 2025 di Gorontalo
Sidang Dewan Pengupahan ini sekaligus merespons tuntutan buruh soal kenaikan sebesar 20 persen dari UMP DKI Jakarta saat ini sebesar Rp 4.416.186,548 menjadi Rp 5.299.423,857 atau Rp 5,3 juta.
Belakangan, ada serikat buruh meminta kenaikan UMP Jakarta sebesar 7-10 persen dari UMP saat ini, yakni menjadi Rp 4.725.319 - Rp 4.857.805.
"InsyaAllah baru hari Senin besok kami akan melaksanakan sidang Dewan Pengupahan. Jadi, sabar saja dulu," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Andri Yansah, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga:
Soal Buruh Tolak Ikut Wajib Tapera, Kemnaker: Kurang Sosialisasi
Andri Yansah mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menawarkan program-program yang bisa dikolaborasikan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Di antaranya serikat-serikat pekerja dapat membentuk suatu koperasi atau wirausaha baru dan dilibatkan dalam Jakpreneur.
Hal itu diharapkan dapat usaha mereka bisa andil dalam kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Kami juga diskusi soal masalah cakupan pekerja Jakarta yang awalnya penerima kartu pekerja itu adalah para pekerja yang mempunyai penghasilan UMP + 10 persen. Mereka mengusulkan bagaimana kalau cakupan penerima pekerja Jakarta itu tidak hanya, minta dinaikan lah, tidak hanya UMP plus 10 persen, tapi UMP + 20 persen. Terkait tersebut, saya bilang ya harus melakukan pengkajian juga terkoordinasi dengan SKPD yang lain," lanjutnya.
Nantinya besaran UMP DKI Jakarta 2022 diputuskan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari asosiasi pengusaha, serikat buruh, hingga Dewan Pengupahan.
Andri meminta kelompok buruh untuk bersabar dan ia meyakinkan Disnaker DKI Jakarta mengakomodir aspirasi tuntutan kenaikan UMP ini.
"Terkait UMP, saya bilang nanti tunggu hasil sidang Dewan Pengupahan," tandasnya. [qnt]