WahanaNews.co | Dua orang wartawan atau jurnalis kembali mendapat perlakuan represif saat meliput sidang militer kasus oknum TNI tembak adik ipar di Pengadilan Negeri Manokwari.
Kedua wartawan itu adalah Safwan Ashari Jurnalis TribunPapuaBarat.com dan Hendri Sitinjak Pimpinan Redaksi Harian Tabura Pos di Manokwari.
Baca Juga:
Jadi Korban Mutilasi, Angela Berprofesi Wartawan dengan Etos Kerja Tinggi
Kejadian tidak terpuji itu terjadi sekira pukul 15.50 WIT, Senin (17/10/2022).
Awalnya, sidang yang sedianya akan digelar sekira pukul 08.00 WIT, namun baru dilaksanakan pukul 13.24 WIT.
Sejak dibuka, sidang oknum TNI tembak adik ipar tersebut bersifat terbuka dan tidak ada larangan dari petugas di lokasi.
Baca Juga:
Dewan Pers Sebut Jurnalis Harus Ikut Berperan Cegah Perkembangan Paham Radikalisme
Sesekali, petugas mondar mandir di samping awak media di pintu samping kiri Pengadilan Negeri Manokwari.
Sekira pukul 14.50 WIT, pimpinan sidang langsung memerintahkan panitera untuk mengecek kedua awak media yang berada di pintu samping.
Ia pun akhirnya menghampiri Pimpinan Redaksi Tabura Pos Hendri Sitinjak dan langsung meminta identitas (Id Card). Kemudian, ia pun kembali dan meminta kartu identitas (KTP) Pimpinan Redaksi Tabura Pos.