WahanaNews.co | Polisi mengamankan Muhammad Reza
Sitio, pelaku yang meludahi seorang perempuan petugas PLN Kota Medan, Sumatera Utara, saat ditagih tunggakan rekening listrik.
Reza
adalah pemilik sebuah kafe.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PLN Sumatera Utara yang Lakukan Mudik Gratis Lebaran 2025
Peristiwa
tersebut terjadi saat korban, Ayu Miranda, datang menemui Reza di Jalan
Halat, Kota Medan, pada Kamis (29/7/2021).
Reza
mengakui kesalahannya.
Dibilangnya, saat
itu dia dikuasai emosi gara-gara petugas yang ia anggap bertindak semena-mena.
Baca Juga:
Dugaan Curi Arus di Pembangunan Rest Area Tol Medan-Binjai, Muslim Muis Minta Menteri BUMN untuk Mencopot Kepala PLN
"Saya
mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statement yang membuat saya merasa
sangat sedih," kata Reza di kantor polisi.
Ia
mengatakan, petugas PLN juga mematikan listrik di kafenya yang saat itu
masih ada pelanggan.
Akibat
pemadaman itu, pelanggannya tak jadi memesan.
Sementara
itu, Wakapolsek Medan Kota, AKP Abdul Waris Nasution,
mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan Ayu Miranda.
"Pelaku
akan dikenakan Pasal 335 ayat (1) subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun
penjara," katanya.
Selain
itu, pelaku juga terancam dijerat dengan UU Karantina Kesehatan karena meludahi
orang lain di tengah pandemi Covid-19.
Tapi,
terkait pengenaan UU itu, masih dikaji polisi.
"Yang
bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji
apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan,"
ungkapnya.
Sementara
itu, Ayu mengaku datang bersama pegawai PLN lainnya dengan
membawa surat tugas.
Mereka
kemudian menyampaikan dengan cara sopan kepada pelanggan terkait penyelesaian
tunggakan listrik yang belum dibayar.
Namun, sejak
awal, Ayu dan rekannya sudah mendapat perlakuan yang tak menyenangkan dari
pelanggan yang berinisial MRSD.
Pelanggan
seolah-olah tak terima dengan penjelasan Ayu, marah-marah, serta
mengusir pegawai PLN dari rumahnya.
Saat
itu, pihak PLN memberikan pilihan, yakni pelanggan melunasi tagihan
atau dilakukan pemutusan sementara.
"Tetapi
memang pada saat itu pelanggan sepertinya marah dan tidak terima, mengusir kami
dan melakukan tindakan-tindakan yang saya rasa tindakan kekerasan, dengan melempar batu, memaki, dan
terakhir saya diludahi," kata Ayu. [dhn]