WahanaNews.co | Penembakan yang diduga terkait aksi
teror terjadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/3/2021).
Orang
yang diduga sebagai pelaku teror tewas setelah baku tembak dengan pihak
kepolisian.
Baca Juga:
Pasutri dan Perempuan Muda Jadi Pelaku Teror, Puan Sedih
Setelah
insiden ini, konten-konten sensitif, baik foto maupun video, terkait peristiwa
tersebut banyak beredar di media sosial.
Terkait
peredaran informasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
telah melakukan "patroli" siber untuk konten-konten yang dinilai
melanggar aturan yang berlaku.
"Kementerian
Kominfo sendiri sedang melakukan patroli siber untuk memutus akses
konten-konten terkait, yang memenuhi unsur melanggar Undang-Undang," ujar
Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo, dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (31/3/2021).
Baca Juga:
Polisi Minta Warga Jangan Kucilkan Keluarga Zakiah Aini
Menurut
Dedy, hal ini dilakukan guna memutus penyebaran konten yang dianggap tidak
layak untuk dikonsumsi publik.
Kominfo
juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten sensitif terkait
insiden penembakan terduga teroris yang terjadi di Mabes Polri hari ini.
Dedy
menjelaskan bahwa konten sensitif yang dimaksud adalah foto dan video yang
menggambarkan muatan kekerasan, seperti yang menampilkan korban maupun hal-hal
lain yang bersangkutan dengan itu.
"Terkait
dengan dugaan tindak terorisme di Mabes Polri, 31 Maret 2021, Kementerian Kominfo
mengajak masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video,
foto, maupun narasi berisi aktivitas kekerasan, gambar korban, berita bohong
atau berita yang dimanipulasi, dan konten lain yang sejenis," ujar Dedy.
Sebab,
menurut Dedy, konten tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran masyarakat
dan mengundang keresahan khalayak publik.
"Salah
satu tujuan teroris adalah menyebarluaskan ketakutan di tengah-tengah
masyarakat. Penyebaran konten-konten tersebut justru mendukung pencapaian
tujuan para teroris, di mana masyarakat bisa menjadi resah dan takut," tandas
Dedy.
Dedy
juga menekankan bahwa masyarakat harus cermat ketika menerima informasi yang
diperoleh dari ruang digital seperti media sosial, khususnya yang berbau radikalisme
atau aksi teroris.
"Khususnya
di ruang digital, konten-konten yang mengajarkan radikalisme atau terorisme
perlu dibersihkan," ujar Dedy.
Apabila
menemukan konten yang berpotensi mengundang keresahan ataupun informasi hoax, masyarakat bisa melaporkannya
secara langsung melalui kanal aduanaduankonten.id.
"Masyarakat
dapat turut mengawasi dan melaporkan melalui konten aduankonten.id jika menemukannya," tutur Dedy.
Tak
hanya melalui situs tersebut, masyarakat juga dapat menghubungi tim aduan
konten melalui WhatsApp di nomor
08119224545.
Kanal
aduan konten milik Kemenkominfo ini juga mempunyai akun resmi di media sosial
Twitter, @aduankonten. [dhn]