WAHANANEWS.CO, Sleman - Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), meninggal dunia setelah ditabrak mobil BMW di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada 24 Mei 2025 lalu.
Pihak keluarga korban melalui Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM, Heribertus Jaka Triyana, berharap agar penyelidikan dilakukan secara objektif dan transparan.
Baca Juga:
Kawal Kasus BMW Tabrak Mahasiswa Hingga Tewas, FH UGM Bentuk Tim Hukum
"Intinya adalah dari keluarga meminta untuk kejadian sebenarnya seobyektif mungkin seperti apa. Ini yang dijadikan harapan ibu korban untuk dapat dicari kebenaran sesungguhnya," ujar Heribertus, Rabu (28/5/2025).
Seiring beredarnya informasi simpang siur di media sosial, keluarga korban mendatangi penyidik untuk meminta penjelasan langsung mengenai kronologi kejadian.
"Dari kemarin kami bertanya, memang berita di luar itu kan banyak hal, banyak simpang siurnya. Dan itu yang tadi diklarifikasi, ditanyakan ke penyelidik untuk dapat memperoleh keterangan sebenarnya," lanjutnya.
Baca Juga:
29 Mahasiswa Universitas Gadjah Mada Siap Lakukan Pengabdian, Fokus pada Optimalisasi Ekowisata dan Potensi Maritim di Raja Ampat
Setelah mendapatkan penjelasan dari penyidik, pihak keluarga menyatakan bisa memahami dan menerima penjelasan tersebut.
"Dan tadi klarifikasinya sudah disampaikan dan pihak keluarga bisa memahami dan menerima," ungkap Heribertus.
Polisi menetapkan pengemudi mobil BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, sebagai tersangka pada 27 Mei 2025, tiga hari setelah kecelakaan.