WAHANANEWS.CO, Majalengka - Seorang mahasiswi berinisial AP (21) diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
Kasus yang menghebohkan ini terjadi di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Baca Juga:
Mahasiswa Uji Formil UU TNI ke MK, Minta Presiden dan DPR Dihukum Bayar Ganti Rugi
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah AP membawa jenazah korban ke RSUD Majalengka pada Sabtu (3/5/2025).
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban sebelum meninggal.
Setelah menerima laporan dari rumah sakit, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengamankan AP.
Baca Juga:
Mahasiswi Magang Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengacara Posbakum PN Tanjungpinang
"Korban seorang laki-laki berusia 22 tahun. Meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan AP," ujarnya, dikutip dari laman Humas Polda Jabar, Rabu (7/5/2025).
Diketahui bahwa AP dan korban telah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun.
Menurut pengakuan pelaku, ia merasa berat melepaskan korban yang telah dirawatnya selama satu tahun terakhir, sehingga menolak keinginan korban untuk pulang.
Peristiwa bermula ketika pelaku menjemput korban dan membawanya ke rumah, Selasa (30/4/2025).
Saat korban menyampaikan ingin pulang keesokan harinya, pelaku diduga emosi dan melakukan kekerasan.
"Pelaku diduga menganiaya dengan memukul wajah korban menggunakan tangan kosong dan telepon genggam," katanya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian wajah dan sesak napas, hingga akhirnya meninggal dunia.
Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap korban sempat dikurung selama tiga hari di dalam kamar.
Dengan kondisi lemah, korban hanya diperbolehkan buang air menggunakan botol dan popok. Saat AP meninggalkan rumah, kamar tersebut dikunci dari luar.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa jenazah korban sempat diletakkan di bagasi mobil sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka akibat kekerasan di wajah dan tubuh korban.
"Pelaku AP kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ujarnya.
Diduga, motif penganiayaan yang berujung kematian ini dipicu oleh rasa cemburu dan keengganan pelaku untuk mengakhiri hubungan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]