WAHANANEWS.CO, NTT - Salah seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri Kota Kupang berinisial FWLS alias Fani (20) terseret dalam kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar.
Fani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga:
Mahasiswi di Kupang Jadi Pemasok Bocah Usia 5 Tahun Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada
“Ditetapkan sebagai tersangka. Status penangkapan dan langsung ditahan,” kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, dikutip dari TirtoID, Selasa (25/3/2025).
Diketahui, penetapan Fani sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (21/3/2025). Fani kini ditahan di Rumah Tahanan Polda NTT.
Tersangka Fani, mengenal AKBP Fajar melalui aplikasi Michat pada 11 Juni 2024. Fani kemudian ditugaskan Fajar untuk mencarikan korban anak di bawah umur.
Baca Juga:
Moment Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat Dihadapan Istrinya
Dalam melancarkan aksinya, Fani mendekati korban dengan cara mengajak jalan-jalan dan makan bersama terlebih dahulu. Setelah termakan bujuk rayunya, Fani lantas mengantar korban ke Hotel Kristal Kupang, tempat AKBP Fajar menginap.
Saat korban tertidur, AKBP Fajar melakukan pencabulan, sementara Fani menunggu di luar kamar hotel. Sebagai imbalan, Fani menerima Rp 3 juta, sementara korban diberikan Rp 100 ribu.
Usai Fajar melancarkan aksi bejatnya, Fani membawa korban pulang dan memperingatkannya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.