WAHANANEWS.CO, Boyolali - Sebanyak delapan warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak berinisial KM (12).
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian yang dilakukan KM, tidak hanya mencuri pakaian dalam, tetapi juga uang dan handphone, serta dituduh melakukan tindakan tidak senonoh.
Baca Juga:
Disnakkan Boyolali: 12,7 Ton Ikan Mati Akibat Upwelling di Waduk Cengklik
Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Andhu Buono, dalam konferensi pers pada Kamis (14/12/2024), menjelaskan bahwa tindakan penganiayaan tersebut dilakukan karena para tersangka kesal atas perilaku korban yang dianggap meresahkan warga.
"Korban sebelumnya sudah pernah mencuri uang dan handphone, dan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pada pertengahan November, korban kembali melakukan pencurian pakaian dalam," ujar AKBP Budi.
Ia memaparkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengintimidasi korban, seperti memukul dengan tangan kosong, menendang, hingga menjepit jari korban dengan tang.
Baca Juga:
Kapolres Boyolali Meninggal, Polri Sampaikan Duka Cita
Atas tindakan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pengakuan Para Tersangka
Salah satu tersangka, Wartono (40), yang diketahui merupakan petugas rutan, mengakui bahwa ia menggunakan tang untuk menjepit jari kaki korban demi membuatnya mengaku.
"Itu hanya untuk menakut-nakuti korban agar mengakui perbuatannya. Dia tidak hanya mencuri pakaian dalam, tetapi juga melakukan pelecehan terhadap anak-anak," kata Wartono.
Sementara itu, tersangka lain, Agus, mengaku menampar pipi korban untuk memberikan efek jera.
"Pada hari pertama, saya juga membuatkan surat pernyataan untuk menakut-nakuti dia, agar tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Meskipun korban diketahui memiliki riwayat mencuri dan kasus-kasus sebelumnya diselesaikan secara kekeluargaan, AKBP Budi menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tetap tidak dapat dibenarkan.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Boyolali telah mengamankan delapan tersangka berinisial AG, FA, MA, SU, RI, MU, TD, dan WTN dalam kasus ini. Penganiayaan terhadap korban bermula dari dugaan pencurian pakaian dalam yang memicu aksi main hakim sendiri oleh warga.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]