WAHANANEWS.CO, Banyuwangi - Seorang warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Ponisin (40), meninggal dunia setelah kepalanya terkena peluru nyasar dari senapan angin berkaliber 4,5 mm.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, menjelaskan bahwa insiden tragis ini terjadi saat korban sedang bermain sepak bola di lapangan RTH Srawunggaling pada Jumat (28/2/2025).
Baca Juga:
Ngeri, Pria di NTT Habisi 2 Putri Kandungnya yang Sedang Mencari Udang
"Saat kejadian, korban sedang bermain sepak bola bersama teman-temannya. Tiba-tiba, ia jatuh sambil memegang matanya," ujar Andrew saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).
Ponisin segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong, dan ia mengembuskan napas terakhir pada Minggu (2/3/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peluru nyasar tersebut berasal dari senapan angin milik MH (44), seorang warga setempat. Keterangan saksi menyebutkan bahwa mereka sempat mendengar suara desingan peluru sebelum korban terjatuh.
Baca Juga:
Viral Isu TNI Bakar Rumah Warga di Pegunungan Bintang, Ini Klarifikasinya
Setelah mengumpulkan bukti, polisi menangkap dan menetapkan MH sebagai tersangka. "Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi," lanjut Andrew.
Kepada polisi, MH mengaku sedang berburu tupai dengan senapan angin yang baru saja selesai diservis.
Namun, ia tidak menyadari bahwa arah tembakannya mengarah ke lapangan karena terhalang pepohonan dan semak-semak.
"Pelaku menembakkan senapan, tetapi peluru meleset dan mengenai mata korban. Dari hasil pemeriksaan dokter, peluru masih bersarang di dalam kepala korban," jelas Andrew.
Selain itu, MH diketahui tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senapan angin tersebut. Meskipun berkaliber 4,5 mm, penggunaan senapan angin tetap memerlukan izin khusus.
Akibat kelalaiannya, MH dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]