WahanaNews.co | Makam Jopraban di Kecamatan Wirobrajan Yogyakarta segera dialihfungsikan sebagai ruang terbuka hijau publik (RTHP) dan fasilitas umum sesuai hasil kesepakatan warga setempat. Saat ini warga sedang memproses pemindahan makam.
"Sosialisasi terkait rencana tersebut sudah disampaikan ke ahli waris yang memiliki leluhur atau keluarga yang dimakamkan di makam tersebut. Beberapa sudah dipindahkan tetapi masih ada yang belum," kata Camat Wirobrajan Sarwanto di Yogyakarta, Selasa (7/12) seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga:
BNNP DIY Ungkap Jaringan Pengedar Ganja Medan-Yogyakarta dengan Modus Selai Roti
Dia menjelaskan lokasi pemindahan makam disesuaikan dengan permintaan ahli waris dan dilakukan sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta.
"Beberapa ada yang dimakamkan kembali di makam-makam sekitar Kecamatan Wirobrajan. Ada juga yang dipindah ke Kabupaten Bantul dan ke Kabupaten Kulon Progo. Bahkan ada yang menghendaki dipindah ke Salatiga, Jawa Tengah," katanya.
Pemindahan makam tersebut, lanjut Sarwanto, ditargetkan selesai awal 2022. Makam Jopraban merupakan makam yang sudah cukup lama di Kecamatan Wirobrajan.
Baca Juga:
Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Kenalkan Sejarah dan Nilai Tanah Kesultanan Lewat Pameran
"Makam ini sudah ada sebelum 1985. Dan berdasar keterangan tokoh masyarakat, selama 30 tahun terakhir ini tidak ada lagi yang dimakamkan di sana," katanya.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan alih fungsi makam menjadi ruang terbuka hijau publik (RTHP) dan fasilitas umum lainnya sesuai dengan aspirasi masyarakat sekitar.
"Makam ini sudah cukup lama dan ada keluhan dari masyarakat jika makam sering digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang kurang baik. Makanya, dilakukan upaya relokasi dan lokasi makam bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain," katanya.