WahanaNews.co | Kepala Lapas Kelas II B Sumedang Imam Sapto mengatakan pihaknya saat ini akan melepaskan seorang narapidana teroris atas nama Ipan Nugraha Bin Mina, Senin (16/1/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
Imam mengungkapkan jika Ipan menjalani pidana selama tujuh tahun.
Baca Juga:
Kuota Haji Sumedang 2026 Menyesuaikan UU No. 14 Tahun 2025, Hanya 74 Calon Jemaah Siap Berangkat
"Alhamdulilah, Senin (16/1/2023) dapat kami keluarkan saudara Ipan dari Lapas Sumedang dengan hanya menjalani pidana 3 tahun 8 bulan," ujar Imam kepada awak media, Senin (16/1/2023).
Dalam pembebasan Ipan juga, lanjut Imam, pihaknya juga didampingi Kapolsek, Densus dan pihak Kodim Sumedang akan menyerahkan saudara Ivan ke Bapas Subang kemudian akan menyerahkan ke domisilinya di Kecamatan Cibugel.
"Selama menjalani pembebasan bersyarat terhadap saudara Ipan akan dilakukan pembimbingan. Karena statusnya pembebasan bersyarat, maka yang bertanggung jawab melakukan pembimbingan adalah Lapas Sumedang," jelasnya.
Baca Juga:
Penutupan Festival Literasi Sumedang 2025: Wujud Semangat Meningkatkan Budaya Membaca di Kalangan Pelajar
Dijelaskan, selanjutnya dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang lain akan mengawasi perikehidupan saudara Ipan. "Mudah-mudahan kedepan Ipan bisa bersosialisasi kembali kepada masyarakat. Dan, tidak mengurangi lagi tindak pidana teroris yang sudah dilakukan tiga sampai empat tahun lalu," paparnya.
Terakhir, kata Imam, Ivan Nugraha bisa bermanfaat bagi agama, bangsa dan negara.
"Ipan Nugraha masuk ke Lapas Sumedang pada Bulan Agustus Tahun 2020. Sebelumnya, Ipan berada di Polda Metro Jaya, kemudian di Cikeas dan dipindahkan ke Lapas Sumedang," jelasnya