WahanaNews.co | Kepala Lapas Kelas II B Sumedang Imam Sapto mengatakan pihaknya saat ini akan melepaskan seorang narapidana teroris atas nama Ipan Nugraha Bin Mina, Senin (16/1/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
Imam mengungkapkan jika Ipan menjalani pidana selama tujuh tahun.
Baca Juga:
Antusiasme Warga Warnai Kunjungan Irwansyah Putra ke Pasar Inpres Sumedang
"Alhamdulilah, Senin (16/1/2023) dapat kami keluarkan saudara Ipan dari Lapas Sumedang dengan hanya menjalani pidana 3 tahun 8 bulan," ujar Imam kepada awak media, Senin (16/1/2023).
Dalam pembebasan Ipan juga, lanjut Imam, pihaknya juga didampingi Kapolsek, Densus dan pihak Kodim Sumedang akan menyerahkan saudara Ivan ke Bapas Subang kemudian akan menyerahkan ke domisilinya di Kecamatan Cibugel.
"Selama menjalani pembebasan bersyarat terhadap saudara Ipan akan dilakukan pembimbingan. Karena statusnya pembebasan bersyarat, maka yang bertanggung jawab melakukan pembimbingan adalah Lapas Sumedang," jelasnya.
Baca Juga:
Gebyar Pelayanan Prima 2024, Sumedang Kembali Bawa Pulang Penghargaan Bergengsi
Dijelaskan, selanjutnya dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang lain akan mengawasi perikehidupan saudara Ipan. "Mudah-mudahan kedepan Ipan bisa bersosialisasi kembali kepada masyarakat. Dan, tidak mengurangi lagi tindak pidana teroris yang sudah dilakukan tiga sampai empat tahun lalu," paparnya.
Terakhir, kata Imam, Ivan Nugraha bisa bermanfaat bagi agama, bangsa dan negara.
"Ipan Nugraha masuk ke Lapas Sumedang pada Bulan Agustus Tahun 2020. Sebelumnya, Ipan berada di Polda Metro Jaya, kemudian di Cikeas dan dipindahkan ke Lapas Sumedang," jelasnya