WahanaNews.co | Kepala Lapas Kelas II B Sumedang Imam Sapto mengatakan pihaknya saat ini akan melepaskan seorang narapidana teroris atas nama Ipan Nugraha Bin Mina, Senin (16/1/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
Imam mengungkapkan jika Ipan menjalani pidana selama tujuh tahun.
Baca Juga:
Tujuh Calon Berebut Kursi Ketua DPD PAN Sumedang, M. Fajar Aldila Terpilih Pimpin Periode 2025–2030
"Alhamdulilah, Senin (16/1/2023) dapat kami keluarkan saudara Ipan dari Lapas Sumedang dengan hanya menjalani pidana 3 tahun 8 bulan," ujar Imam kepada awak media, Senin (16/1/2023).
Dalam pembebasan Ipan juga, lanjut Imam, pihaknya juga didampingi Kapolsek, Densus dan pihak Kodim Sumedang akan menyerahkan saudara Ivan ke Bapas Subang kemudian akan menyerahkan ke domisilinya di Kecamatan Cibugel.
"Selama menjalani pembebasan bersyarat terhadap saudara Ipan akan dilakukan pembimbingan. Karena statusnya pembebasan bersyarat, maka yang bertanggung jawab melakukan pembimbingan adalah Lapas Sumedang," jelasnya.
Baca Juga:
Wow! Peserta Kontes Ayam Pelung Borong Juara di Mama Djarkasih Cup 2025
Dijelaskan, selanjutnya dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang lain akan mengawasi perikehidupan saudara Ipan. "Mudah-mudahan kedepan Ipan bisa bersosialisasi kembali kepada masyarakat. Dan, tidak mengurangi lagi tindak pidana teroris yang sudah dilakukan tiga sampai empat tahun lalu," paparnya.
Terakhir, kata Imam, Ivan Nugraha bisa bermanfaat bagi agama, bangsa dan negara.
"Ipan Nugraha masuk ke Lapas Sumedang pada Bulan Agustus Tahun 2020. Sebelumnya, Ipan berada di Polda Metro Jaya, kemudian di Cikeas dan dipindahkan ke Lapas Sumedang," jelasnya