WahanaNews.co | Mantan Narapidana kasus terorisme asal Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang Ipan Nugraha (26) mengaku menyesal setelah terlibat dalam rencana pemboman kantor KPU RI pada pemilu 2019 lalu.
Ipan mengakui, tujuannya dulu melakukan pemboman adalah untuk menggulingkan pemerintahan. Oleh sebab itu, ia turut andil dalam rencana mengerikan tersebut.
Baca Juga:
Antusiasme Warga Warnai Kunjungan Irwansyah Putra ke Pasar Inpres Sumedang
Dalam rencana pemboman tersebut, Ipan yang merupakan warga Sumedang ini bertindak sebagai perakit bom. Dimana dirinya mengaku jika kemampuan merakit bom didapatnya dari orang Timur Tengah.
Akan tetapi, beruntung polisi telah mengendus rencana tersebut sehingga ada Tindakan cepat dari pihak kepolisian melalui tim Densus 88. Ipan pun akhirnya kabur untuk melarikan diri.
Namun, pelariannya berakhir sampai di Kota Medan, Sumatera Utara, dimana tempat ditangkapnya Ipan.
Baca Juga:
Gebyar Pelayanan Prima 2024, Sumedang Kembali Bawa Pulang Penghargaan Bergengsi
Dan akhirnya Ipan pun harus merasakan dinginnya jeruji besi di rutan Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dikirim ke Lapas Kelas II B Sumedang, Jawa Barat.
Diketahui, Ipan sendiri divonis 7 tahun penjara atas rencana jahatnya tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu dan prilaku baik yang ditunjukan, Ipan akhirnya mendapat pengurangan masa hukuman menjadi 3,8 tahun penjara.
"Saya menyesal, dan tidak akan melakukan hal seperti itu lagi," ujar Ipan, Senin (16/1/2023)