WahanaNews.co | Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim menyampaikan penjelasan terkait penertiban yang dilakukan di bantaran Kali Jati, Kayuringgin Jaya, Kota Bekasi, Kamis (22/9).
Dalam penertiban tersebut 4 markas ormas yang berdiri di bantaran kali itu tidak ditertibkan. Sedangkan beberapa bangunan lain ikut ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kota Bekasi.
Baca Juga:
Pria Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
Rahman mengatakan jika di sekitar bantaran kali itu terdapat sejumlah lapak PKL untuk usaha, sehingga lapak-lapak tersebut harus ditertibkan demi kelancaran proyek normalisasi sungai.
Sedangkan keberadaan markas ormas yang disoroti para pedagang, menurut Rahman, dianggap tidak mengganggu saluran.
"Tadi saya sudah komunikasi bahwa bangunan ormas itu tidak mengganggu saluran tersebut," kata Arif Rahman, Kamis (22/9/2022)
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Diungkapkan Arif, dirinya tidak melihat melanggar atau tidaknya bangunan tersebut.
Karena menurut dia beberapa bangunan yang berada di bantaran kali sudah dipastikan melanggar. Hanya saja menurut Rahman, seharusnya dilihat secara sosial terkait keberadaan ormas di lokasi itu.
"Ya gini kalo dibilang melanggar, semua daerah ini banyak bangunan yang di bantaran kali, fasilitas penghijauan ada, secara melanggar, semua bangunan di Indonesia ini banyak yang melanggar, tetapi kan ada hal sosial lain yang harus kita lihat di sana," katanya.