WahanaNews.co | Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim menyampaikan penjelasan terkait penertiban yang dilakukan di bantaran Kali Jati, Kayuringgin Jaya, Kota Bekasi, Kamis (22/9).
Dalam penertiban tersebut 4 markas ormas yang berdiri di bantaran kali itu tidak ditertibkan. Sedangkan beberapa bangunan lain ikut ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kota Bekasi.
Baca Juga:
Pria Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
Rahman mengatakan jika di sekitar bantaran kali itu terdapat sejumlah lapak PKL untuk usaha, sehingga lapak-lapak tersebut harus ditertibkan demi kelancaran proyek normalisasi sungai.
Sedangkan keberadaan markas ormas yang disoroti para pedagang, menurut Rahman, dianggap tidak mengganggu saluran.
"Tadi saya sudah komunikasi bahwa bangunan ormas itu tidak mengganggu saluran tersebut," kata Arif Rahman, Kamis (22/9/2022)
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Diungkapkan Arif, dirinya tidak melihat melanggar atau tidaknya bangunan tersebut.
Karena menurut dia beberapa bangunan yang berada di bantaran kali sudah dipastikan melanggar. Hanya saja menurut Rahman, seharusnya dilihat secara sosial terkait keberadaan ormas di lokasi itu.
"Ya gini kalo dibilang melanggar, semua daerah ini banyak bangunan yang di bantaran kali, fasilitas penghijauan ada, secara melanggar, semua bangunan di Indonesia ini banyak yang melanggar, tetapi kan ada hal sosial lain yang harus kita lihat di sana," katanya.
Arif menilai jika keberadaan posko ormas tidak sepenuhnya harus dipandang negatif.
Apalagi, menurut dia ormas bagian dari masyarakat yang memiliki cita-cita yang sama yaitu menjaga lingkungan. Bahkan mereka pun terkadang juga ikut bagian dari aksi sosial lainnya.
"Seperti beberapa bulan lalu mereka kumpul di posko, untuk melakukan kegiatan vaksin, kegiatan penyemprotan disinfektan. Ini kan hal yg positif. Jadi saya rasa disitu ada beberapa ormas tapi di sana mereka tak ada persoalan perselisihan antar ormas, dan ini juga kita apresiasi," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah warga mempertanyakan perihal empat bangunan markas organisasi masyarakat (ormas) yang tidak ikut ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Kamis (22/9/2022).
Padahal, puluhan bangunan liar di sekitar empat markas ormas itu ditertibkan Satpol PP. Bangunan-bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan milik warga yang digunakan untuk berdagang.
"Kalau mau penertiban, jangan tebang pilih. Semua rakyat punya hak yang sama. Hancur, ya hancur semua," ucap seorang pedagang yang tak ingin disebutkan namanya kepada wartawan.
Pedagang lainnya, Sudiyono, juga mempertanyakan hal yang sama. Sudiyono menganggap bahwa penertiban bangunan tersebut tak adil.
Sudiyono pun mengancam, jika dalam 2-3 hari ke depan bangunan ormas itu tak dibongkar, dia dan warga lainnya akan menggeruduk kantor Lurah Kayuringin Jaya. [qnt]